REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Taiwan memperpanjangan larangan masuk bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (16/12). Langkah itu diambil dengan alasan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Kesehatan Taiwan Chen Shih-chung mengatakan wilayahnya tak dapat mengambil risiko dengan kedatangan pekerja WNI. Dia pun mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia tidak kooperatif.
"Sampai saat ini pihak berwenang Indonesia tidak mau bekerja sama dalam memverifikasi dokumentasi," kata Chen mengacu pada tes Covid-19 terhadap WNI yang memasuki Taiwan.
Tidak dijelaskan kapan larangan masuk bagi pekerja WNI akan dicabut. Namun hal itu disebut bergantung pada situasi pandemi di Indonesia.
Saat diwawancara Reuters, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua pertemuan dengan perwakilan Taiwan bulan ini. Dia mengisyaratkan bahwa masalahnya mungkin terletak pada Taiwan.
"Bisa jadi, itu kecurigaan kami, mereka (WNI) yang dianggap positif tertular saat dikumpulkan oleh Pemerintah Taiwan, dikarantina," kata Benny.
Bulan lalu Taiwan mengumumkan penangguhan masuknya pekerja WNI selama dua pekan. Sejak awal Oktober, Taiwan telah mencatat 132 pekerja WNI yang positif Covid-19 saat tiba di sana. Sebanyak 76 di antaranya membawa hasil tes negatif ketika mendarat.
Taiwan terbilang telah berhasil menangani pandemi Covid-19 berkat pencegahan dini yang efektif. Saat ini terdapat 130 kasus yang ditangani rumah sakit di sana. Semuanya merupakan kasus impor. (Reuters/Kamran Dikarma)