REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengklaim ingin Djoko Tjandra untuk dieksekusi ke Indonesia. Namun, Pinangki juga mengaku, ia tidak melapor ke atasan saat bertemu dengan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut.
"Saya tertarik ingin ketemu dia (Djoko Tjandra, Red) karena kalau dia dieksekusi kan bagus untuk kita," kata Pinangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Pinangki bersaksi untuk temannya Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar), sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar). Pinangki pertama bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020 di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur, bersama dengan seseorang bernama Rahmat.
Djoko Tjandra adalah terpidana yang berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009. Namun, Djoko Tjandra keluar dari Indonesia beberapa hari sebelum putusan PK itu diputus, sehingga ia tidak bisa dieksekusi.