Rabu 16 Dec 2020 22:35 WIB

Pelaku Pelecehan di Soekarno-Hatta Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku didakwa pasal penipuan dan perecehan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Bandara Soekarno-Hatta (ilustrasi).
Foto: AP II
Bandara Soekarno-Hatta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas rapid test yang didakwa kasus penipuan dan pelecehan sosial di Bandara Soekarno-Hatta, Eko Friston (EF) telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (16/12). Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenai pasal berlapis oleh jaksa penuntut atas perbuatan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisal LHI.

“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada wartawan, Rabu (16/12).

Baca Juga

Dapot menjelaskan, pasal pertama yang didakwakan pada Eko Firston adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Nias.

Korban dikelabui oleh terdakwa dengan mengatakan hasil rapid test nya reaktif, padahal nonreaktif. Lantas, terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp1,4 juta dengan dalih mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

Adapun, pasal kedua menyangkut perbuatan cabul, yakni Pasal 289 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan di smile area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sementara pelecehan kedua diperbuat oleh terdakwa di lantai 3 area kedatangan domestik.

“Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum) kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan,” ujar Dapot.

Kasus penipuan dan pelecehan yang dilakukan Eko Firston pertama kali terkuak setelah LHI mengunggah kejadian yang dialaminya melalui akun twitter @listongs pada 18 September 2020 yang lalu. Dalam cuitannya, LHI mengaku diminta oleh pria yang mengklaim dirinya sebagai dokter bandara untuk membayar Rp1,4 juta guna mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Selain itu, LHI juga mengungkapkan, oknum petugas tersebut melakukan aksi pelecehan terhadap dirinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement