Rabu 16 Dec 2020 23:10 WIB

Baznas Diharapkan Tingkatkan Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Pengentasan kemiskinan merupakan langkah nyata dalam menggapai masyarakat sejahtera

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berharap adanya peningkatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mengentaskan kemiskinan.
Foto: Baznas
Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berharap adanya peningkatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mengentaskan kemiskinan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berharap adanya peningkatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mengentaskan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan merupakan langkah nyata dalam menggapai masyarakat sejahtera sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan, Kementerian Agama mendukung langkah nyata konsolidasi dalam hal kepengurusan program hibah bagi Baznaz, serta standar pengawasan keuangan dana hibah dan dana zakat yang telah dikelola Baznas.

"Sehingga Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya dan bersinergi dengan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat duafa dan mustahik," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (16/12).

Dukungan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan melalui optimasi dana zakat dan wakaf ini juga disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi bersinergi dengan Baznas daerahnya masing-masing. "Bagi Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperbolehkan mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setiap tahunnya. Hibah diperbolehkan bagi gaji pengurus Baznas asalkan pengurus tersebut bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Horas yang menjadi Pemateri dalam FGD Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah di Jakarta, Senin (14/12) lalu.

“Begitu pula dalam hal pengajuan hibah yakni paling lambat bulan April tahun sebelumnya," imbuhnya.  

Menurut Horas, pihaknya memberikan contoh langkah nyata dari Pemerintah Daerah dengan membuat peraturan pemotongan zakat secara langsung dari gaji yang diberikan kepada aparatur sipil negara.

"Adapun untuk aturan terkait zakat ASN Pemerintah Daerah apabila peraturan daerah mengenai kewajiban zakat belum dapat terdaftar di Ditjen Otonomi Daerah, Kemenag dan Kemendagri dapat membuat surat keputusan bersama sebagai dasar hukum untuk pemotongan gaji,” katanya.

Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah dilaksanakan secara offline di Jakarta dan virtual melalui zoom meeting pada Senin (14/12) lalu. Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Baznas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement