REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menegur perilaku jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan. Pinangki dinilai memberikan keterangan berbeda-beda dan kerap menyela saat ditanya.
"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu menyela," kata anggota majelis hakim Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Agus Salim menegur Pinangki saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar). "Mohon maaf yang mulia terima kasih mengingatkan," kata Pinangki.
"Berkali-kali terjadi, jangan saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.
"Maaf majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.
Pinangki mengaku saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berkonsentrasi sehingga ia menyebut tidak tahu Djoko Tjandra adalah terpidana saat bertemu Djoko pada 12 November 2019, padahal sebenarnya mengetahui. "Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana yang mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," kata Pinangki.
Pinangki pun mulai menangis. "Saya ditangkap, ditahan di hadapan Bima yang masih berusia 4 tahun," kata Pinangki.
"Tidak apa-apa, teruskan menangis saja, sampai kami bisa dengar dengan jelas keterangan saudara," kata hakim Agus Salim.
"Saya ditahan untuk logika hukum yang menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya ditahan dan harus berpisah dengan anak saya, jadi saya tanda tangan saja BAP saya, saya menolak diperiksa Bareskirm hidup saya hancur saat itu," kataPinangki.
"Saudara ditekan penyidik?" tanya hakim Agus Salim.
"Lebih tepatnya saya menangis terus, yang saat itu saya pikir bagaimana cepat selesai pemeriksaan," kata Pinangki.
"Tapi kan saudara doktor hukum dan dosen, dan juga lancar memberikan nasihat-nasihat hukum untuk Djoko Tjandra, kenapa malah tidak memberikan keterangan yang benar?" tanya hakim.
"Tidak ada artinya kalau pisah sama anak, doktor hukum atau jaksa atau dosen, tapi saya ibu yang tidak pernah pisah sama anak," jawabPinangki setengah berteriak.
"Tapi saudara kan pergi bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 itu alasannya apa? Capai-capai ke Kuala Lumpur, keuntungan saudara apa? Saya kasih kesempatan saudara menjawab sesuai apa yang saudara lakukan apa yang saudara lihat?" tanya hakim Agus Salim.
"Pertama Pak Djoko mau serahkan diri karena menurut Rahmat di sana sudah tidak mendukung, jadi mau kembali ke Indonesia dan saya ingin mengenalkan Anita ke Pak Djoko," jawab Pinangki.
"Yang masuk akal ya, kita ini bukan gampang dibohongi dan bukti juga ada. Apalagi saudara orang mengerti hukum kalau memberikan keterangan tidak benar, mengingkari sumpah ada konsekuensi hukumnya kan mestinya tidak perlu diingatkan itu ya saudara dianggap sudah tahu risiko hukum atau tanggung jawab hukum apa yang saudara harus tanggung," kata hakim Agus Salim.
Dalam dakwaan disebutkan setelah bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra pada 19 November 2019, kali ini bersama dengan temannya yang juga pengacara Anita Kolopaking bersama dengan pihak swasta yaitu Rahmat dan selanjutnya pada 25-26 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu lagi dengan Djoko Tjandra masih di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur.