Kamis 17 Dec 2020 08:40 WIB

Beraksi di 12 TKP, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Dua residivis pelaku Curanmor dibekuk di Jalan Scientia Boulevard Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menangkap dua residivis kasus pencurian motor (curanmor), NY (25) dan RA (25). Wakapolres Tangsel Stephanus Luckyto mengatakan, keduanya diketahui telah melancarkan aksi curanmor di lebih dari 12 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi, tersangka adalah residivis yang masuk LP, khususnya di Serang dan Lampung. Mereka sudah melakukan lebih dari 12 TKP,” ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, Rabu (16/12).

NY dan RA dibekuk oleh pihak kepolisian di Jalan Scientia Boulevard, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kronologinya bermula dari adanya laporan curanmor yang terjadi pada 16 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kelapa Dua. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, hingga akhirnya berhasil diamankan pada 10 Desember 2020.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka diduga terafiliasi dengan jaringan pencurian motor di wilayah Lampung. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. “Dugaan kuat jaringan Lampung,” ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu hitam, satu buah leter T yang sudah dimodifikasi menjadi pendek dan dilapisi menggunakan solasi hitam, serta enam buah anak kunci leter T yang sudah dimodifikasi menjadi pipih pada bagian depan. Selain itu juga satu batang aluminium yang sudah dimodifikasi menggunakan magnet yang dilapisi menggunakan solasi hitam dan satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement