DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Pada akhir tahun (Desember) banyak promo belanja di marketplace, antara lain promo gratis ongkos kirim (ongkir) dengan syarat minimal pembeli an tertentu. Bagaimana pandangan fikih terhadap gratis ongkir tersebut?Apakah diperbolehkan? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hendri, Bogor Waalaikumussalam wr...
Berita Lainnya