Kamis 17 Dec 2020 11:10 WIB

Fikih Gratis Ongkir Promo Belanja di Marketplace

Gratis ongkir diperbolehkan selama terjadi dalam transaksi jual beli dan disepakati para pihak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Pada akhir tahun (Desember) banyak promo belanja di marketplace, antara lain promo gratis ongkos kirim (ongkir) dengan syarat minimal pembeli an tertentu. Bagaimana pandangan fikih terhadap gratis ongkir tersebut?Apakah diperbolehkan? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hendri, Bogor Waalaikumussalam wr...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement