Kamis 17 Dec 2020 10:37 WIB

Monopoli Periklanan, Google Digugat 10 Negara Bagian AS

Biaya teknologi iklan Google lebih rendah daripada rata-rata industri.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
Sepuluh negara bagian AS menuntut Google, menuduhnya mengambil langkah ilegal untuk mempertahankan monopoli atas pasar periklanan online. Tuntutan ini dipimpin oleh negara bagian Texas.
Foto: EPA-EFE/ROMAN PILIPEY
Sepuluh negara bagian AS menuntut Google, menuduhnya mengambil langkah ilegal untuk mempertahankan monopoli atas pasar periklanan online. Tuntutan ini dipimpin oleh negara bagian Texas.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Sepuluh negara bagian AS menuntut Google, menuduhnya mengambil langkah ilegal untuk mempertahankan monopoli atas pasar periklanan online. Tuntutan ini dipimpin oleh negara bagian Texas. 

Langkah yang dikritik ini termasuk membuat kesepakatan dengan Facebook untuk memanipulasi lelang iklan online. Ini adalah keluhan hukum terbaru yang dihadapi raksasa teknologi itu, yang mendapat tekanan dari regulator global.

Google menolak klaim tersebut, dengan mengatakan perusahaan akan dengan kuat membela diri di pengadilan, dilansir di BBC, Kamis (17/12).

Juru bicara Facebook mengatakan, perusahaan telah berinvestasi dalam layanan teknologi iklan mutakhir yang membantu bisnis dan menguntungkan konsumen. Harga iklan digital telah turun selama dekade terakhir. Biaya teknologi iklan juga turun.

"Biaya teknologi iklan Google lebih rendah daripada rata-rata industri. Ini adalah ciri khas industri yang sangat kompetitif," kata juru bicara perusahaan dalam menanggapi gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan pada kendali Google atas pasar periklanan online, yang dikatakan diperkuat pada 2008 dengan pembelian DoubleClick, perangkat lunak utama yang digunakan penerbit untuk menjual iklan online. Penjualan iklan Google menyumbang lebih dari 80 persen pendapatannya.

Sepuluh negara bagian yang menggugat Google adalah Texas, Arkansas, Indiana, Kentucky, Missouri, Mississippi, South Dakota, North Dakota, Utah dan Idaho, yang semuanya memiliki jaksa Republik.

Negara bagian mengklaim Google menggunakan peran barunya untuk menguntungkan bagian lain bisnisnya, misalnya dengan memaksa penerbit untuk melisensikan server iklannya. Gugatan itu juga mengatakan perusahaan mengambil langkah-langkah untuk secara diam-diam melemahkan inovasi yang menghindari biayanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement