REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT KAI Daop 2 Bandung, mulai 1 Januari 2020 pelayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website: kai.id, Contact Center 121 dan kanal pemesanan resmi lainnya.
Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket tetap melayani penjualan secara langsung (Go-Show). Yakni, mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Itu pun, apabila tempat duduk masih tersedia.
"Tapi tak semua stasiun ada penjualan tiket langsungnya. Yakni ada 8 Stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung," ujar Kuswardoyo dalam siaran persnya, Kamis (17/12).
Kuswardoyo menjelaskan, 8 stasiun yang tidak lagi melayani pembelian tiket KA Lokal secara Go-Show antara lain: Stasiun Cibungur, Ciganea, Sukatani, Cikadongdong, Sasaksaat, Cilame, Nagreg dan Karangsari.
Menurutnya, para pengguna jasa KA Jarak Jauh maupun KA Lokal dapat melakukan pemesanan tiket KA melalui aplikasi KAI Access. Untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan sedangkan untuk pemesanan tiket KA Lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan.
“Pelayanan tiket secara online melalui Aplikasi KAI Access merupakan salah satu bentuk keikutsertaan PT KAI dalam menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, dengan meniadakan kontak fisik secara langsung antara pengguna jasa dengan petugas loket dan menghindari terjadinya kerumunan antrian di loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga” papar Kuswardoyo.
Saat ini PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
PT KAI juga, kata dia, tetap menerapkan aturan bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat dengan tetap diharuskan dalam kondisi sehat. "Yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon (021) 121, email [email protected], atau media sosial.
Kebijakan tersebut pun, dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah guna mencegah dan menghindari timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), pada bagian kedua perihal Pengendalian Transportasi Penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a berbunyi : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik.