REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan perusahaan di wilayah setempat yang bersiap mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai Upah Minumum Kabupaten/ Kota (UMK) 2021. Ratusan perusahaan tersebut tengah menyiapkan persyaratan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak menyebutkan, ratusan perusahaan tersebut menyusul 14 perusahaan yang lebih dulu mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Disnakertrans Jatim.
"Saya dapat laporan, banyak yang menyiapkan persyaratan (penangguhan) dan segera mengirim ke Pemprov. Jadi 14 itu info awal saja," ujar Johnson dikonfirmasi Kamis (17/12).
Johnson tidak menyebutkan jumlah persis perusahaan yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021. Namun dia memperkirakan ada ratusan perusahaan. Johnson yang juga menjabat wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur mengatakan, sejumlah perusahaan di Jatim saat ini juga bersiap merelokasi tempat usahanya.
"Memang relokasi itu harus betul-betul penuh perhitungan. Sekali lagi saya tidak mau sebutkan, tapi sudah ada yang pindah ke Jawa Tengah," ungkap dia.
Johnson menegaskan, Apindo Jatim tidak berhak melarang pengusaha merelokasi tempat usahanya ke luar Jatim. Hal itu merupakan hak masing-masing perusahaan. Ketika mereka merasa keberatan dengan besaran UMK yang ditetapkan, menurutnya salah satu solusinya adalah merelokasi ke daerah yang lebih terjangkau.
"Sebenarnya begini, beberapa tahun terakhir ini, pengusaha hanya butuh kepastian hukum saja sih. Nah, kita (Jatim) ini dalam sistem penetapan upah, sudah tidak lagi sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebagai bagian dari Apindo, Johnson mengungkapkan, kepastian hukum bagi pengusaha di Jatim telah menjadi masalah sejak dulu dan memengaruhi pola pikir pengusaha. Ketika Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah itu tidak naik, sesuai SE Menaker, pola pikir pengusaha bisa berbeda.
Ia menjelaskan, pengusaha di Jawa Timur memandang konsistensi dan ketegasan Gubernur Jatim dalam melaksanakan aturan di pusat. Baik udang-undang, peraturan menteri, maupun surat edaran.
"Nah, tetapi kalau tahun ini sudah bergeser (kebijakan Gubernur), maka kekhawatiran pengusaha, tahun depan pun akan bergeser. Jadi kepastian hukum sangat penting sekali," kata dia.