REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan perusahaan di wilayah setempat yang bersiap mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai Upah Minumum Kabupaten/ Kota (UMK) 2021. Serikat buruh menilai, dalam kondisi saat ini, penangguhan pembayaran UMK jadi solusi bagi pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Fauzi menanggapi rencana pengajuan penangguhan pembayaran UMK oleh sejumlah perusahaan di Jatim. Menurutnya, hal itu adalah solusi yang tepat bagi pengusaha.
Dia berterima kasih kepada Khofifah Gubernur Jatim yang sudah mendengarkan aspirasi pekerja di Jatim. Meskipun pemerintah pusat meminta UMP dan UMK tidak naik, Gubernur tetap menandatangani SK Kenaikan UMK 2021.
"Karena itu, kami juga harus fair. Untuk perusahaan yang kurang sehat dan hampir bangkrut masih ada pilihan bagi mereka untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan tidak perlu merelokasi usaha," kata Fauzi.
Ia berharap, kalau ada perusahaan yang hendak merelokasi tempat usaha, relokasi itu masih ada di sekitar Jawa Timur saja. Tidak sampai ke luar Jawa Timur. Dia meminta Apindo berlaku bijaksana dan tidak selalu mengancam relokasi.
"Kami minta Apindo tidak usah menangis. Tidak usah selalu mengancam pemerintah akan merelokasi usaha. Karena keputusan Ibu Gubernur itu sudah merangkul dunia buruh dan dunia usaha," ujarnya.