Kamis 17 Dec 2020 13:23 WIB

Ketua Satgas Covid-19 Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Revisi perlu memasukkan lebih detail tentang regulasi perihal karantina kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Foto: Satgas Covid-19
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Revisi diperlukan karena melihat penanganan pandemi saat ini.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," ujar Doni dalam diskusi yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Kamis (17/12).

Baca Juga

Ia berharap revisi akan memasukkan lebih detail tentang regulasi perihal karantina kesehatan. Hal ini agar ketika terdapat wabah yang kembali menyerang, Indonesia siap dalam penanganannya.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi, karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujar Doni.

Ia juga berharap revisi UU Kekarantinaan Kesehatan memasukkan aturan perihal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah. Hal ini supaya tak lagi tumpang tindih dan saling menyalahkan antara kedua pihak.

"Maka ketika terjadi kasus serupa, bisa jadi kita sudah mendapatkan sebuah konsep yang lebih baik antara pusat dan daerah, juga dengan semua komponen," ujar Doni.

Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 belum meski vaksin sudah ditemukan.

"Walaupun vaksin sudah ada, namun kepatuhan pada prokes tidak boleh kendor. Kita tetap harus waspada, kita harus selaku mengingatkan siapa pun untuk disiplin," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement