REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menegaskan bahwa masyarakatnya yang tak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak diperkenankan mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS). "Tidak pakai masker gak boleh milih (mencoblos). Kita siapkan fasilitas protokol kesehatan juga di TPS," ungkapnya usai rapat evaluasi Pilkades di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/12).
Menurutnya, bukan hanya pemilih yang diwajibkan mengenakan masker, melainkan juga panitia Pilkades di setiap TPS wajib menerapkan protokol kesehatan standar pencegahan Covid-19.
Sebab, demi menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bahkan rela menambah jumlah TPS dari semula 703 TPS menjadi 1.612 TPS.
Hal itu dilakukan karena pembatasan jumlah pemilih di masing-masing TPS, yakni maksimal 500 pemilih. Penambahan jumlah TPS tersebut berimbas pada membengkaknya biaya pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bogor.
Alhasil, dari semula dianggarkan Rp15 miliar, kini ongkos penyelenggaraannya ditambah Rp7 miliar. "Jadi (totalnya) sekitar Rp22 miliar," papar KetuaSatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Seperti diketahui, Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020 ini akan berlangsung di 88 desa yang tersebar di 34 kecamatan Kabupaten Bogor. Sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menyiapkan 1.612 TPS dengan total pemilih sekitar 737 ribu orang.