REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan kepada warga dengan kondisi tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Kriteria untuk pemberian vaksin COVID-19 itu diberikan pada masyarakat rentang usia 18 sampai 59 tahun.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Bantul Abednego Dani Nugroho di Bantul, Kamis (17/12), mengatakan, komorbid pada seseorang tersebut bermacam-macam. Setidaknya ada tujuh jenis yang apabila salah satu diderita masyarakat, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin COVID-19, di antaranya jantung, hipertensi, asma, juga ibu hamil dan menyusui.
"Kalau itu lolos bisa diberikan vaksin, tetapi kesehatanya pada saat itu (pemberian vaksin) juga harus diperiksa, dan itu semua nanti ada perlapisannya," katanya.
Dia menjelaskan, sasaran yang paling utama dan menjadi awal penerima vaksin adalah tenaga kesehatan. Kemudian, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Pemungutan Sosial (BPJS) Kesehatan, meski demikian Informasi tersebut baru tahap awal.
"Sebagai anggota BPJS itu wajib, jadi kalau tidak masuk peserta BPJS mungkin tidak dapat, tapi sekali lagi masih di awal, masih sosialisasi awal yang kami terima, nanti juknis (petunjuk teknis) kita harus menunggu, tapi awalnya seperti itu, jadi semua nanti berbasis BPJS," katanya.
Terkait dengan persiapan dari sisi sumber daya manusia (SDM) pemberian imunisasi vaksin COVID-19, dia mengatakan, belum ada juknis secara resmi. Akan tetapi pelatihannya sudah ada secara sistem daring.
"Intinya sekarang tahap awal ini kami melakukan pendataan sasaran dan pendataan SDM dan sarana prasarana, sasarannya itu yang paling utama besok itu nakes (tenaga kesehatan)," katanya.
Terkait kasus COVID-19, berdasarkan data dari Gugus Tugas Bantul menyebutkan, total kasus positif hingga Rabu (16/12) sebanyak 2.279 orang, dengan angka kesembuhan 1.792 orang, sementara kasus positif meninggal 63 orang. Sementara pasien positif yang masih isolasi berjumlah 424 orang.