Kamis 17 Dec 2020 16:55 WIB

Teruntuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Suara keprihatinan anak bangsa atas kasus yang menjerat HRS dan kematian 6 laskar FPI

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
 Amien Rais
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amien Rais menyerahkan surat pernyataan bersama kepada Kapolri Jenderal Idam Aziz. Surat tersebut berisi suara anak bangsa yang prihatin atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar FPI.

"Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan  pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan," kata Amien Rais dalam surat bersama tersebut, Kamis (17/12).

Tampaknya, hal ini, disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air. Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik, mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. 

"Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional," kata Amien.

Terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI, semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga, kata Amien, telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme. "Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan," ungkapnya 

Keenam laskar FPI tersebut sejatinya bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga. Karena itu mereka gugur sebagai syuhada. 

"Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana," tutur Amien.

Amien menyatakan, kekhawatirannya akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan, sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. "Ini tidak dapat dipungkiri, selama pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah," kata dia.

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme  atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

"Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas," ujar Amien.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement