Kamis 17 Dec 2020 17:39 WIB

Video Para ABG Bawa Sajam di Pondok Gede, Ini Motifnya...

Mereka adalah anak-anak dari wilayah Jatiwaringin yang kerap tawuran.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan remaja yang hendak melakukan tawuran dengan menggunakan celurit dan sarung yang diisi batu. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan remaja yang hendak melakukan tawuran dengan menggunakan celurit dan sarung yang diisi batu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warganet kembali dihebohkan dengan adanya video sejumlah remaja membawa senjata tajam. Para ABG itu terlihat menyatroni seorang pejalan kaki di depan Komplek Bukit Kencana, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, sejumlah pemuda tanggung alias ABG itu mengayunkan senjata tajam ke arah pejalan kaki. Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga, membenarkan kejadian tersebut.

“Sementara kami sudah amankan 3 orang, semua di bawah umur, 3 orang ini tidak membawa sajam pada saat di TKP. Namun, sajam sudah kami amankan di tempat penyimpanannya mereka. Ada 2 TO lagi yang pada saat di TKP memegang sajamnya belum berhasil kami tangkap,” kata Dirga, Kamis (17/12).

Iptu Dirga menuturkan, sampai saat ini polisi belum dapat menahan tiga orang remaja yang sudah diamankan lantaran masih di bawah umur. Mereka juga tak membawa sajam ketika kejadian.

Dia menjelaskan, kelompok remaja yang terlihat membawa celurit itu berusia 15-16 tahun. Mereka adalah anak-anak dari wilayah Jatiwaringin yang kerap tawuran dan dikenal dengan sebutan Kelompok Jatiwaringin.

“Motif mereka dari awal memang tawuran, dan mereka lagi sweeping cari geng lawannya. Sampai saat ini warga tersebut (pejalan kaki)  belum laporan, sudah kita cari tau tapi belum ketemu siapa orangnya. Yang penting kita dapet dulu anak-anak gengnya itu,” tuturnya.

Pihak kepolisian masih terus mencari anak yang terlihat membawa sajam. Mereka akan terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kita pastikan (terlebih dulu) yang membawa sajam di bawah umur atau tidak, jika mereka di bawah umur, tergantung dari Bapas, biasanya rekomnya diversi, bisa juga setengah dari ancaman maksimal,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement