Kamis 17 Dec 2020 17:32 WIB

Pemkab Banyumas Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Bagi UMKM

Waktu pengembalian dana bergulir dibatasi 1 tahun dengan bunga 2 persen.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menyalurkan dana pinjaman bergulir bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Penyerahan dana pinjaman bergulir tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono kepada perwakilan kelompok pelaku UMKM di Pendopo Setda Banyumas, Kamis (17/12). Desember 2020.

Wabup berharap, para pelaku UMKM yang memperoleh dana pinjaman bergulir dapat bersungguh-sungguh mengembangkan usahanya sehingga bisa semakin berkembang. ''Ini dana pinjaman, bukan dana hibah. Dengan demikian, harus dikembalikan agar nantinya bisa terus digulirkan pada pelaku UMKM lain yang membutuhkan,'' kata dia.

Baca Juga

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, menyebutkan total dana pinjaman bergulir yang sudah disalurkan pada UMKM hingga saat ini, mencapai Rp 1,369 miliar. Sedangkan jumlah pelaku usaha yang mendapatkan, ada sebanyak 469 orang yang tergabung dalam 37 kelompok usaha mikro.

''Masing-masing kelompok usaha, mendapatkan pinjaman yang bervariasi. Ada yang mendapat Rp 20 juta, tapi ada juga yang mencapai Rp 100 juta tergantung pada jumlah anggota dan jenis usahanya,'' kata dia.

''Waktu pengembaliannya dibatasi 1 tahun, dengan bunga hanya sebesar 2 persen. Setelah dana ini dikembalikan pada Badan Kredit Kecamatan (BKK) Purwokerto sebagai pengelola, nantinya dana pinjaman tersebut akan digulirkan lagi pada pelaku UMKM lain yang membutuhkan,'' jelasnya.

Meski dikelola oleh BKK Purwokerto yang merupakan badan usaha milik Pemkab, Joko menyebutkan, proses pengajuan pinjaman dana bergulir ini ditujukan langsung pada kantor dinas yang dipimpinnya. Persyaratannya, pengajuan pinjaman harus dilakukan oleh kelompok usaha, bukan oleh perorangan.

''Setelah kelompok usaha mengajukan proposal, nanti ada tim dari kantor dinas yang akan  dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Bila dinilai memenuhi persyaratan, maka kami akan memberikan rekomendasi pada BKK Purwokerto agar mencairkan pinjaman bergulir pada kelompok usaha tersebut,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement