REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat (Jakpus) tutup layanan operasional dan persidangan selama tiga hari mulai 21 hingga 23 Desember 2020. Penutupan sementara dilakukan menyusul temuan tiga hakim pada kantor itu yang terpapar Covid-19.
"Terhitung sejak 21 Desember- 23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020.
Untuk kasus yang saat ini ditangani atau sidang oleh tiga hakim itu untuk sementara waktu dihentikan atau digantikan oleh hakim lain. Selama penutupan berlangsung, penyemprotan disinfektan dipastikan dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat ditutup dua kali atas temuan kasus Covid-19. Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19.