REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, memastikan para pelanggar protokol kesehatan, terutama saat peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan mendapat sanksi tegas.
Hal itu ditegaskan Azis usai rapat koordinasi lintas sektoral bersama aparat keamanan dan stakeholder terkait guna antisipasi dan pengamanan malam Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (17/12).
"Imbauan telah kami layangkan kepada pemuka agama agar perayaan Natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Azis.
Sedangkan terkait perayaan malam Tahun Baru 2021, Pemkot Cirebon telah mengeluarkan regulasi kepada pengelola usaha dan tempat-tempat umum supaya tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
"Regulasi tegas terpaksa kami keluarkan demi kebaikan bersama. Semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun," kata Azis.
Terkait kondisi kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Azis menyebutkan, hingga pertengahan Desember 2020, jumlahnya lebih dari 1.500 kasus. Angka itu jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan Pemkot Cirebon. "Imbauan telah kami lakukan. Selanjutnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran," tegas Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, menjelaskan, Operasi Lilin Lodaya dilaksanakan selama 12 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 12 Desember 2021.
Operasi itu difokuskan pada antisipasi berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran protokol kesehatan, kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kejahatan maupun terorisme di tempat-tempat umum."Polri bersinergi dengan TNI, dan Pemda Kota Cirebon untuk menjaga pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru yang penuh khidmat," kata Syamsul.