Kamis 17 Dec 2020 17:51 WIB

KAI Daop 8 Operasikan 30 Kereta Jarak Jauh Saat Nataru

KAI berkomitmen menjual tiket hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas memeriksa kelengkapan penumpang di stasiun (ilustrasi). PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 kereta api jarak menengah/jauh reguler dan 64 kereta api lokal untuk kelancaran transportasi saat perayaan Natal dan tahun baru.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas memeriksa kelengkapan penumpang di stasiun (ilustrasi). PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 kereta api jarak menengah/jauh reguler dan 64 kereta api lokal untuk kelancaran transportasi saat perayaan Natal dan tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 kereta api jarak menengah/jauh reguler dan 64 kereta api lokal untuk kelancaran transportasi saat perayaan Natal dan tahun baru. KAI Daop 8 Surabaya juga mengoperasikan 64 unit lokomotif, 389 gerbong kereta, 16 unit KRD, dan 597 gerbong barang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, kesemua armada tersebut dipusatkan pada tiga depo di wilayah Daop 8 Surabaya. Yaitu Depo Lokomotif/Gerbong/Kereta Sidotopo, Depo Lokomotif/Kereta Surabaya Pasar Turi, dan Depo Kereta/ Lokomotif Malang.

Baca Juga

"Adapun untuk stasiun keberangkatan awal dari 30 KA jarak menengah/jauh reguler dipusatkan pada tiga stasiun kelas besar. Yaitu Stasiun Malang sebanyak 6 kereta, Stasiun Pasar Turi 8 kereta, dan Stasiun Surabaya Gubeng 16 kereta," ujar Suprapto di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/12).

Suprapto menyatakan, guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada arus balik liburan, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan dua kereta api tambahan pada 3 Januari 2021. Yaitu KA Gajayana Fakultatif relasi Malang-Gambir, dan KA Sembrani Fakultatif relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir.

Untuk  tujuan dari 30 kereta jarak menengah/ jauh reguler rinciannya, ke arah Jakarta 13 kereta api, ke arah Bandung 5 kereta api, ke arah Jember/Ketapang 7 kereta api, dan masing-masing satu kereta api ke arah Cirebon, Lempuyangan, Semarang, Cilacap, serta Purwokerto. Pada masa pandemi, KAI berkomitmen menjual tiket kereta jarak menengah/ jauh hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Ini untuk menciptakan jaga jarak fisik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020," ujar Suprapto.

Suprapto melanjutkan, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak menengah/jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa tes PCR atau rapid test antibodi yang masih berlaku. Bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test antibodi.

"Terkait kebijakan swab test antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," kata Suprapto.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement