Kamis 17 Dec 2020 18:13 WIB

Turki Lanjut Beli Helikopter dari Pakistan Meski Disanksi AS

AS menjatuhkan sanksi pada Turki atas pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Seorang pria memegang bendera Turki
Foto: EPA-EFE/ERDEM SAHIN
Seorang pria memegang bendera Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Kepala Kepresidenan Industri Pertahanan Turki Ismail Demir mengatakan, bahwa sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Turki tidak akan memengaruhi proyek-proyek yang ada di negaranya. Itu termasuk kesepakatan proyek helikopter dengan Pakistan.

Demir mengatakan, meski ada sanksi baru AS, industri pertahanan akan terus bergerak maju. "Kami tidak berharap ini terlalu mempengaruhi hubungan kami," katanya kepada wartawan setelah berbicara di depan parlemen dikutip laman Middle East Monitor, Kamis (17/12).

Baca Juga

Meskipun Demir bersikeras melanjutkan kesepakatan helikopter T70, dia mengatakan bahwa mungkin akan ada dampak pada proyek helikopter Atak Pakistan dan pesawat Hurjet, yang memiliki suku cadang buatan AS di dalamnya. Pada 2018, Turki dan Pakistan menandatangani kesepakatan untuk penjualan 30 helikopter T129 ATAK, perjanjian ekspor tunggal terbesar dalam sejarah industri pertahanan Turki.

Pada Senin (14/12), AS menjatuhkan sanksi pada Turki atas pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Sanksi dijatuhkan di bawah Undang-Undang Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA), dan menargetkan Demir dan tiga pejabat lainnya. Mereka juga dapat memicu sanksi dari UE.

Turki menjelaskan pembelian S-400 bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan karena tidak dapat memperoleh sistem pertahanan udara dari sekutu NATO manapun dengan persyaratan yang memuaskan. Washington mengatakan S-400 menimbulkan ancaman bagi jet tempur F-35 dan sistem pertahanan NATO yang lebih luas.

Turki menolak klaim tersebut. Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan menegaskan S-400 tidak akan diintegrasikan ke dalam sistem NATO.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement