Kamis 17 Dec 2020 20:45 WIB

Permohonan Dikabulkan, Ruslan Buton Bebas dari Penjara

Dalam rekaman yang sempat viral Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Proses penangkapan Kapten Purnawirawan Ruslan Buton.
Foto: Istimewa
Proses penangkapan Kapten Purnawirawan Ruslan Buton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton. Rencananya mantan anggota TNI tersebut akan langsung bebas dari tahanan pada Kamis (17/12) sore ini. Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5) silam.

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," ujar Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Tonin mengatakan, dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Yakni dalam pemeriksaan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana empat dakwaan alternatif

Sebelumnya Ruslan Buton ditahan sejak Jumat (29/5) silam usai membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Dalam rekaman yang sempat viral Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Dia juga memberikan solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia yaitu untuk mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tegas Ruslan.

Dalam kasus ini, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement