jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk komplotan pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).
Ketiga tersangka itu adalah, Sanali (50), warga Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi dan Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.
"Ketiga tersangka ini adalah komplotan pengedar sabu yang sudah satu tahun ini menjalankan bisnisnya. Untuk total BB sabu dari tiga tersangka yang diamankan di TKP berbeda ini totalnya seberat 1.165 gram," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (17/12/2020).
Ia menyebut, pengungkapan komplotan ini bermula saat polisi menangkap tersangka Sanali di rumahnya, pada (5/11) kemarin.