Kamis 17 Dec 2020 19:28 WIB

KESDM: Akan Ada 19 Ribu Unit Mobil Listrik pada 2025

Pemerintah menargetkan penghematan devisa 1,8 miliar dolar AS dari mobil listrik

Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat komitmen penyediaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2025 mencapai 19 ribu unit kendaraan roda empat dan 750 ribu unit kendaraan roda dua. Berdasarkan data per 16 Desember 2020, Kementerian ESDM memperkirakan ketersediaan kendaraan listrik sebanyak itu berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 283 ribu ton CO2-e.

"Kita membutuhkan kerja yang luar biasa dan sinergi yang baik dalam mengimplementasikan Program KBLBB agar tercapai target-target yang telah ditetapkan. Kami berharap Bapak dan Ibu terus dapat memberikan kontribusi terhadap Program KBLBB ini dengan segala aktivitas yang dapat dilakukan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam public launching KBLBB di Jakarta, Kamis (17/12).

Baca Juga

Kementerian ESDM menyatakan komitmen tersebut masih sementara karena angkanya terus bertambah seiring dengan semangat seluruh pemangku kepentingan mendukung KBLBB sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa peluang penyediaan dan pemanfaatan KBLBB sangat besar dan dibutuhkan kerja sama dan peran serta aktif dari seluruh unsur pentahelix ekosistem KBLBB.

Pada tahun 2030, pemerintah menargetkan terjadi penghematan devisa sebesar 1,8 miliar dolar AS akibat pengurangan impor BBM setara 77 ribu bopd. Untuk mencapai kondisi tersebut, jumlah kendaraan listrik tahun 2030 ditargetkan sekitar 2 juta unit untuk kendaraan roda empat dan 13 juta unit untuk kendaraan roda dua.

Ada pun penggunaan kendaraan listrik dengan target tersebut pada 2030 diharapkan dapat ikut menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e.

Arifin menjelaskan, peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Pembangunan SPKLU dan SBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan SPKLU di 2.400 titik, dan SPBKLU di 10 ribu titik sampai dengan tahun 2025, serta peningkatan daya listrik di rumah tangga pengguna KBLBB.

"Penggunaan KBLBB juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Paris Agreement yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional," papar Arifin.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement