Kamis 17 Dec 2020 19:49 WIB

Jelang Liburan, Pemda Diminta Perketat Syarat Perjalanan

Sejumlah daerah sudah berinisiatif menerbitkan aturan tersendiri

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Nur Aini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Foto: Lukas - Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah diminta memperketat syarat bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar wilayahnya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan pada periode libur akhir tahun nanti dalam kondisi sehat. Sehingga, risiko penularan Covid-19 di perjalanan dapat ditekan. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sejumlah daerah sudah berinisiatif menerbitkan aturan tersendiri mengenai syarat perjalanan, seperti kewajiban melampirkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Ia mengatakan, pengetatan syarat perjalanan ini berlandaskan koordinasi yang sudah dilakukan antara Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, dan para pakar. 

Baca Juga

"Kami harap masing-masing daerah dapat melakukan langkah antisipasi serupa dengan memperhatikan keadaan di lapangan dan koordinasi nasional," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (17/12). 

Wiku pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan pada periode libur akhir tahun nanti. Alasannya, mobilitas penduduk terbukti punya hubungan linear dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19. Hal ini sudah terbukti pada lonjakan yang selalu terjadi pascalibur panjang sebelum-sebelumnya. 

Namun, jika memang perjalanan tetap dilakukan, Wiku meminta masyarakat menjalankan tiga hal berikut secara bertanggung jawab. Pertama, patuhi protokol kesehatan 3M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua, masyarakat diminta memenuhi seluruh syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Ketiga, masyarakat diminta mencari tahu kondisi penularan Covid-19 serta kecukupan layanan fasilitas kesehatan di daerah tujuan. 

"Hindari melakukan perjalanan ke daerah yang kasusnya masih tinggi dan faskesnya terbatas. Seperti kita tahu, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU Covid pada saat ini masih terbatas terutama di daerah dengan kasus yang masih tinggi. Jadikan ini pertimbangan agar tidak sulitkan diri sendiri dan pemda," kata Wiku. 

Masyarakat juga diminta membatalkan perjalanan apabila dalam kondisi sakit. Perjalanan juga harus dibatalkan bila calon penumpang tergolong suspek atau positif Covid-19 meski tidak memiliki gejala. Selain itu, pembatalan juga perlu dilakukan apabila calon penumpang sempat berada di sekitar seseorang yang suspek atau positif dalam 14 hari terakhir meski tidak ada gejala dan sedang menunggu hasil tes Covid-19. 

"Kita sudah hadapi pandemi 10 bulan dan saya tahu pandemi ini sangat berat buat kita semua. Meski begitu kita harus melatih diri untuk jadi individu yang bertanggung jawab," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement