REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu langkah mendukung transparansi pajak, PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui sistem Integrasi Data Perpajakan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Integrasi Data Perpajakan antara Direktur Jendera Pajak Suryo Utomo dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman beserta lima Direktur Utama Anak Perusahaan Pupuk Indonesia, terdiri dari PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Plt Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Rachman Ferry, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, serta sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, Integrasi Data Perpajakan merupakan suatu platform yang memungkinkan pihak Ditjen Pajak dan Wajib Pajak melakukan pertukaran data dan informasi terkait perpajakan.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan, integrasi ini merupakan salah satu langkah dalam hal mendukung transparansi wajib pajak BUMN khususnya terkait proses pemenuhan kewajiban setor dan lapor perpajakan di Indonesia. Ini juga merupakan salah satu langkah Pupuk Indonesia mendukung digitalisasi perpajakan di Tanah Air. Harapannya, digitalisasi ini dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam hal melakukan pemungutan, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak yang secara realtime dapat dimonitor oleh para pihak yang berkepentingan.
"Dalam rangka menuju era cooperative compliance di lingkungan BUMN, maka Pupuk Indonesia beserta lima anak perusahaan produsen pupuk selalu berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak," kata Bakir.
Bakir menyampaikan, kontribusi pajak Pupuk Indonesia Grup mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2019 mencapai sebesar Rp 7,93 triliun atau naik sebesar 17 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 6,78 triliun. Sedangkan sampai dengan kuartal III 2020 kontribusi pajak Perseroan telah mencapai sebesar Rp 4,3 triliun.
Dalam hal kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat tujuh entitas di lingkungan Pupuk Indonesia Grup telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Pupuk Indonesia Energi.
"Kedepan diharapkan program integrasi perpajakan dapat meningkatkan tax compliance, menekan cost of compliance dari sisi Wajib Pajak, serta peningkatan mutual trust and effective collaboration antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak," tutur Bakir.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyambut baik langkah Pupuk Indonesia Grup dalam kerja sama Integrasi Data ini. Sebab, kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak, termasuk memudahkan dalam hal pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Integrasi data ini dapat membagi beban pajak merata di seluruh Indonesia dan mendorong seluruh wajib pajak lain berpartisipasi membangun negeri. "Terima kasih kepada Dirut Pupuk Indonesia. Langkah awal yang baik untuk berkolaborasi secara kooperatif menuju kepatuhan pajak yang lebih baik dan bagaimana kita bisa mendukung pembangunan negara melalui pajak," ungkapnya.
Plt Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Rachman Ferry menambahkan, pihaknya berharap integrasi ini dapat meningkatkan transparansi data di lingkungan Kementrian BUMN. Tercatat, sejauh ini sudah ada 14 BUMN yang berpartisiapsi dalam integrasi data perpajakan.
"Diharapkan seluruh BUMN nantinya bisa mengintegrasikan datanya dengan Ditjen Pajak. Momentum ini harus bisa dilanjutkan oleh BUMN lain," ucapnya mewakili Wakil Menteri BUMN I.