REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melakukan kuncitara atau lockdown menyusul adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19. Aktivitas persidangan di Pengadilan akan dihentikan sementara sejak Senin (21/12) hingga Rabu (23/12).
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Bambang mengungkapkan, sebanyak delapan pegawai yang terpapar Covid-19. Lima di antaranya merupakan hakim.
"Benar, lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," tambah Bambang.
Sebelumnya pada awal Desember lalu, PN Jakpus menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti tes ini.
PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan usai ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif corona. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020.