Jumat 18 Dec 2020 00:01 WIB

PN Jakarta Pusat Kembali Berlakukan Lockdown

Aktivitas persidangan dihentikan sementara sejak Senin (21/12) hingga Rabu (23/12).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)  Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melakukan kuncitara atau lockdown menyusul adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19. Aktivitas persidangan di Pengadilan akan dihentikan sementara sejak Senin (21/12) hingga Rabu (23/12).

"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Humas  PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Baca Juga

Bambang mengungkapkan, sebanyak delapan pegawai yang terpapar Covid-19. Lima di antaranya merupakan hakim.

"Benar, lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," tambah Bambang.

Sebelumnya pada awal Desember lalu, PN Jakpus menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti tes ini.

PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan usai ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif corona. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement