Kamis 17 Dec 2020 23:39 WIB

Kasus Covid-19 Sulsel Melonjak Hingga 447 Kasus Sehari

Total terkonfirmasi positif Sulsel sebanyak 3.390 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus Covid-19 Sulsel Melonjak Hingga 447 Kasus Sehari

MAKASSAR -- Kasus terkonfirmasi COVID-19 Sulawesi Selatan melonjak drastis hingga mencapai 447 kasus pada 16 Desember, sehingga total terkonfirmasi positif Sulsel sebanyak 3.390 kasus.

Akibatnya, Data Satuan Tugas COVID-19 yang diterima di Makassar, Kamis menunjukkan peningkatan positif COVID-19 Sulsel naik 15,4 persen dan hampir semua kabupaten/kota se Sulsel berada di zona oranye.

Peningkatan kasus yang mencapai 447 orang terkonfirmasi positif COVID-19 itu dari hasil tes PCR pada 2.627 orang. Hari yang sama, juga diketahui terdapat 120 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal.

"Sekarang itu, bahkan Kabupaten Bantaeng masuk zona merah dan hanya Tana Toraja yang ada di zona kuning. Selebihnya di 22 kabupaten/kota itu di zona oranye," ungkap Ketua Tim Konsultan COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin.

Peningkatan kasus yang terjadi, kata Prof Ridwan telah diprediksi sebelumnya, bahwa kasus COVID-19 kemungkinan akan meningkat akibat pesta demokrasi serentak pada 9 Desember lalu.

Bukan itu saja, euporia paslon yang telah menang pada Pilkada 2020 hingga rapat-rapat akhir tahun berbagai istansi dinilai turut menjadi pemicu peningkatan kasus di Sulsel.

"Kita sudah sampaikan dan terbukti setelah sepekan Pilkada 2020 angka kasus makin bertumbuh," ujar Prof Ridwan.

Guru Besar FKM Unhas tersebut memprediksi penambahan kasus akan terus berlangsung hingga Januari 2021, hal itu dinilai masih imbas dari Pilkada 2020 dan bisa saja akibat dari libur perayaan Natal yang akan berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement