REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Polres Tulungagung, Jawa Timur, melarang semua bentuk pesta perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan orang yang bisa memicu penyebaran Covid-19.
"Tidak boleh. Semua yang sifatnya menimbulkan kerumunan kita larang," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan di Tulungagung, Kamis (18/12).
Menurut dia, jika ada yang nekat menggelar acara, meskipun dalam jumlah terbatas, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Seluruh yang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial," katanya.
Selain menimbulkan kerumunan, acara "melekan" (begadang) menyambut pergantian tahun juga melanggar jam malam. Jam malam di Tulungagung dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Jika 'melekan' masih dalam lingkup keluarga, seperti di halaman rumah masih kita izinkan, ” ujarnya.
Berbeda jika "melekan" dilakukan di suatu tempat dengan melibatkan orang dalam jumlah yang banyak, maka akan dilarang. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di sejumlah tempat untuk mencegah warga dari luar kota masuk ke Tulungagung.
Biasanya, kata dia, warga luar kota hendak menikmati pergantian tahun di lokasi wisata yang ada di Tulungagung.
“Kami akan lakukan protokol kesehatan secara ketat seperti awal pandemi di Tulungagung, Kami lakukan penyekatan di beberapa titik, yang melibatkan Dinkes, TNI, Polri, dan Satpol PP,” katanya.
"Jika ada yang kedapatan terkonfirmasi positif, nanti akan langsung dilakukan tindakan isolasi," kata Yoghi.