Jumat 18 Dec 2020 04:55 WIB

Kasus HRS, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa

Penyidik tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas.

Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa saksi ahli bahasa terkait kasus hukum yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) HabibRizieq Shihab(HRS). Penyidik pun masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Selain saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan HRS usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad dini (13/12) hari.