REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Sama dengan apa yang menjadi kebijakan Menko Maritim. Intinya selama 18 Desember sampai 8 Januari 2021, untuk mal, restoran itu dibatasi maksimal sampai jam 19.00 WIB,” kata Airin seusai rapat persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (17/12).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang kasusnya saat ini terus meningkat di wilayah Tangsel. Airin menyebut kebijakan itu diambil agar selaras dengan kebijakan serupa yang diterapkan di daerah-daerah tetangga, seperti DKI Jakarta serta wilayah Tangerang Raya.
“Yang pastinya kebijakan itu sama, jadi biar paralel (di DKI Jakarta dan Tangerang Raya), makanya disepakati ditutup sampai jam 19.00 WIB,” lanjutnya.
Airin menambahkan, pada periode yang sama, acara yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti resepsi pernikahan dan perayaan kegiatan keagamaan juga dilarang. Pihaknya akan segera mengomunikasikan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel terkait dengan pembatasan serta larangan itu.
Masyarakat pun diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.