Jumat 18 Dec 2020 06:05 WIB

AP II Turunkan Tarif PCR dan Rapid Test Antigen

Penurunan tarif tetap berlaku pada periode Natal dan Tahun Baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian tarif pengetes Covid-19 di Airport Health Center bandara yang dikelolanya (Foto: ilustrasi bandara)
Foto: Antara/Fauzan
Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian tarif pengetes Covid-19 di Airport Health Center bandara yang dikelolanya (Foto: ilustrasi bandara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian tarif pengetes Covid-19 di Airport Health Center bandara yang dikelolanya. Seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test dan rapid test antigen diturunkan. 

“Tarif PCR test di Bandara Soekarno-Hattandan Husein Sastranegara kini menjadi Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam dari sebelumnya Rp 885 ribu,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (17/12) malam. 

Baca Juga

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp 200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan dari tarif sebelumnya Rp 385 ribu. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85 ribu. Awaluddin memastikan, penyesuaian tarif tersebut berlaku mulai Jumat (18/12).

“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” jelas Awaluddin.