Jumat 18 Dec 2020 07:26 WIB

AIDA Apresiasi Pemerintah Atas Kompensasi Korban Terorisme

AIDA menilai penyerahan kompensasi korban terorisme wujud kepedulian negara

AIDA menilai penyerahan kompensasi korban terorisme wujud kepedulian negara. ilustrasi terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
AIDA menilai penyerahan kompensasi korban terorisme wujud kepedulian negara. ilustrasi terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Aliansi Indonesia Damai (AIDA) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. 

Penyerahan secara simbolik bantuan tersebut dilakukan langsung Presiden Joko Widodo berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020). Total dana kompensasi ini adalah Rp 39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.

Baca Juga

“Alhamdulillah sejak AIDA berdiri 2013, langkah pemerintah Jokowi ini adalah sejarah baru pemenuhan hak korban,” kata Ketua AIDA, Hasibullah Satrawi, usai memberikan pengarahan dalam Pelatihan Singkat Jurnalis Peliputan Korban Terorisme secara daring, Kamis (17/12).

Dia mengatakan, hak korban terorisme selama ini  sebenarnya sudah ditegaskan undang-undang mulai dari UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengalami sejumlah revisi, yaitu hak kompensasi dan restitusi. Namun banyak faktor membuat para korban banyak yang tidak mendapatkan hak mereka. Di antaranya adalah ketidaktahuan para korban terkait adanya hak tersebut. 

Di saat yang sama, kata Hasibullah, negara tidak melakukan sosialiasi kepada korban soal kewajibannya memenuhi hak bagi korban tindak pidana terorisme. Akibatnya selama ini korban tindak pidana terorisme kurang mendapat perhatian. Jika pun ada, bantuan yang diberikan sebatas kerahiman dari individu aparatur.

Dia mencatat, pemberian hak kompensasi korban baru terlaksana pada 2017. Ini antara lain diberikan kepada sebagian korban tindak pidana terorisme Samarinda, Thamrin, Kampung Melayu, dan Surabaya. Sementara korban tindak pidana terorisme yang lama belulm mendapa kompensasi sebagaimana amanat UU LPSk no 31 Tahun 2014 dan UU Tindak Pidana Terorisme No 5 2018. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, salah satu korban Bom Bali II, Ni luh Erniati, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah. Ini merupakan penantian panjang sejak 2002 kurang lebih 18 tahun. 

Meski menurut dia, kompensasi tak akan bisa menggantikan rasa kehilangan dan dampak dari peristiwa yang dialaminya, tapi bagaimanapun hal ini menunjukkan kehadiran negara untuk korban terorisme secara umum dan korban terorisme secara khusus.  “Di mana kami harus kerja keras penuhi kebutuhan hidup sendirian, tetapi kita tetap bersyukur atas kehadiran negara kepada kami,” ujar dia menyampaikan terimakasih mewakili korban lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, AIDA juga menyampaikan sejumlah pernyataan bersama yang dibacakan Ketua AIDA Hasibullah Satrawi, Ni luh Erniati mewakili korban, dan Mukhtar Khairi mewakili mantan pelaku ekstremisme. Berikut sejumlah poin pernyataan AIDA menyikapi penyerahan kompensasi negara untuk korban terorisme: 

1. Sebagai lembaga yang concern dengan pendampingan korban terorisme, AIDA mengapresiasi negara dan pemerintah Indonesia yang mulai memberikan kompensasi bagi para korban aksi terorisme di masa lalu.

Pemberian kompensasi untuk korban aksi terorisme di masa lalu bisa dipahami sebagai bentuk perbaikan nyata dalam penanganan terorisme yang bersifat komprehensif sekaligus menjadi perbaikan dalam kualitas berbangsa dan bernegara.

2. AIDA mendorong pemberian kompensasi kepada para korban aksi terorisme secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. AIDA mendorong agar pemberian kompensasi kepada korban aksiterorisme tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri.

4. AIDA mendorong kementerian/lembaga terkait untuk semakin baik dalam memberikan hak kepada korban terorisme sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sebagai lembaga negara yang diberikan mandat penuh oleh Undang-Undang (UU) dalam mengimplementasikan seluruh hak-hak korban aksi terorisme.

5. AIDA mendorong pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme di masa lalu didasarkan atas asas keadilan, kesepahaman dan keterbukaan.

6. Mencermati berbagai macam kerentanan yang muncul di masa pandemi Covid-19 saatini, AIDA mengimbau masyarakat untukmewaspadai ancaman-ancaman kekerasan, khususnya terorisme.

7. AIDA mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh propaganda kekerasan dari pihak manapun, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

8. AIDA mengimbau masyarakat untuk mengedepankan solidaritas sosial dan senantiasa menjaga perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement