REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 14 anak yang hendak melakukan aksi demo 1812 diamankan oleh aparat Polresta Tangerang. Polisi juga bersiaga 24 jam di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Serang dan Tangerang Selatan, Banten, sebagai antisipasi aksi demo warga setempat yang hendak berangkat ke Jakarta.
"Kami sudah mengamankan ada sebanyak 14 anak yang hendak melakukan aksi demo dengan cara menumpang kendaraan ke Istana Negara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (18/12).
Aparat bersiaga di Gerbang Tol Balaraja Barat, Balaraja Timur, serta Tol Kedaton, Kecamatan Pasar Kemis. Menurut dia, siaga petugas itu merupakan bagian dari operasi yustisi yang juga dilaksanakan di kawasan Solear serta berbatasan dengan Tangerang Selatan.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu menambahkan setiap titik tersebut terdapat 35 petugas yang siaga hingga Jumat sore. Anak yang diamankan tersebut, kata Ade, dianggap melanggar protokol kesehatan, tanpa masker, dan tidak menjaga jarak karena menumpang kendaraan bak terbuka.
Ia mengatakan bahwa mereka yang akan ikut demo ke Jakarta tersebut berusia 14 tahun hingga 17 tahun. Mereka mendapatkan ajakan dari teman melalui media sosial.
"Kami masih memintai keterangan kepada anak tersebut sembari memberikan imbauan dan edukasi mengenai dampak pandemi Covid-19," katanya.
Ade mengatakan bahwa DKI Jakarta saat ini berstatus zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta mereka agar tidak berangkat ikut demo. Bila mau ikut aksi demonstrasi, kata dia, berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jika ada perbedaan pandangan, silakan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan, pihaknya bakal menggelar operasi kemanusiaan jika aksi demonstrasi 1812 tetap digelar. Rencananya, Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 bakal menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jumat (18/12).
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat menjadi hulum yang tertinggi," tegas Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Lebih lanjut, menurut Fadil, operasi kemanusiaan tersebut didasari sejumlah aturan di antaranya, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah oenyakit menular, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur. Apalagi di Indonesia, khususnya Jakarta masih dalam ancaman Covid-19 dan setiap harinya kasus baru masih tinggi.
"Sudah ada UU Kekarantinan Kesehataan, UU wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur," katanya.