Jumat 18 Dec 2020 10:58 WIB

Merger, OJK Resmi Cabut Izin FWD Life Indonesia

Izin FWD Life Indonesia dicabut setelah bergabung ke dalam FWD Insurance.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Fwd Indonesia
Foto: Fwd
Fwd Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT FWD Life Indonesia. Adapun pencabutan izin tersebut tertuang dalam pengumuman resmi OJK bernomor PENG-58/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa FWD Life sehubungan dengan Penggabungan Usaha FWD Life ke dalam FWD Insurance.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pencabutan izin karena penggabungan PT FWD Life Indonesia dengan PT FWD Insurance Indonesia. 

“Pencabutan izin berlaku efektif sejak 1 Desember 2020 berdasarkan keputusan KEP-54/D.05/2020. Pencabutan izin itu pun menunjukkan resminya kedua perusahaan bergabung,” seperti dikutip, Jumat (18/12).

Adapun sejak tanggal efektif penggabungan FWD Life ke dalam FWD Insurance, FWD Insurance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari FWD Life sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.