REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT FWD Life Indonesia. Adapun pencabutan izin tersebut tertuang dalam pengumuman resmi OJK bernomor PENG-58/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa FWD Life sehubungan dengan Penggabungan Usaha FWD Life ke dalam FWD Insurance.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pencabutan izin karena penggabungan PT FWD Life Indonesia dengan PT FWD Insurance Indonesia.
“Pencabutan izin berlaku efektif sejak 1 Desember 2020 berdasarkan keputusan KEP-54/D.05/2020. Pencabutan izin itu pun menunjukkan resminya kedua perusahaan bergabung,” seperti dikutip, Jumat (18/12).
Adapun sejak tanggal efektif penggabungan FWD Life ke dalam FWD Insurance, FWD Insurance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari FWD Life sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Pencabutan izin usaha itu telah dinyatakan dalam akta Penggabungan Nomor 96 Tanggal 18 November 2020. Adapun dokumen itu pun telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 pada 27 November 2020.
Manajemen kedua perusahaan telah menyetujui merger itu berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 5 November 2020. Adapun penggabungan itu dilakukan untuk penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy.