Jumat 18 Dec 2020 15:16 WIB

Massa 1812 Akhirnya Mundur ke Gambir

Polisi berhasil memukul mundur massa aksi 1812 hingga ke Gambir

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Barisan aparat hendak memukul mundur massa aksi 1812 di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya  di depan kantor Kementerian BUMN, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB.
Foto: Republika/Febryan A
Barisan aparat hendak memukul mundur massa aksi 1812 di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan kantor Kementerian BUMN, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil memukul mundur massa aksi 1812 yang sebelumnya berkumpul di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, sejak Jumat (18/12) siang. Massa mundur setalah polisi mulai mengambil tindakan tegas pukul 14.15 WIB.

Polisi awalnya membubarkan massa dengan membentuk barikade pasukan Brimbob yang membawa tameng, di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Kementerian BUMN. Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta lantas mengimbau agar massa menbubarkan diri dengan alasan kerumunan bakal meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun massa enggan mundur. Barisan aparat lantas perlahan maju. Massa mundur tapi tetap enggan membubarkan diri. Massa akhirnya mundur setelah suasana memananas.

"Kami melakukan ini karena alasan kemanusiaan. Sekarang masih pandemi Covid-19," kata Budi dari pengeras suara. Massa pun serentak menimpali ucapan Budi. "Bohong, bohong, bohong," kata massa aksi 1812 itu.

Susana semakin memanas, himbauan Budi tak dihiraukan sedangkan massa kembali maju. Akhirnya Budi meminta barisan aparat mengambil tindakan tegas. "Apabila ada yang melakukan perlawanan, lakukan penangkapan," kata Budi.

Barisan aparat mulai maju dengan cepat memukul mundur massa. Massa mulai kabur. Tampak pula dua orang peserta aksi ditangkap aparat. Situasi tersebut tak berlangsung lama sebab massa mulai menjauh dan terkonsentrasi di dekat Stasiun Gambir.

Kelompok yang menamakan diri Anak NKRI menggelar unjuk rasa bertajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI". Aksi ini rencananya dihadiri berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan lainnya .

Aksi yang disebut 1812 itu mendesak agar Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menewaskan enam Laskar FPI. HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement