REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sambas di Kalimantan Barat menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial Li (40). Warga Malaysia itu berusaha menyelundupkan satu kilogram narkoba jenis sabu.
"Tersangka Li (seorang sopir travel) ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas beserta satu kilogram sabu," kata Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Pratikno dalam keterangan tertulisnya di Sambas, Jumat.
Dia menjelaskan, tersangka Li dalam mengelabui petugas membawa dan menyelundupkan barang haram itu dengan memasukkannya ke dalam kemasan kaleng minuman ringan. "Diduga kuat tersangka Li sedang menunggu atau akan menyerahkan barang haram itu ke bandar narkoba yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sambas," ungkapnya.
Dia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, dan menangkap tersangka, Polres Sambas juga mengamankan barang bukti mata uang Ringgit Malaysia, dan handphone tersangka. "Tersangka selama ini memang target kami, dan dicurigai sudah sering menyelundupkan sabu atau barang haram itu ke wilayah Sambas," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. "Kami juga sedang mengejar pengedar atau bandar narkoba lokal, karena tidak mungkin dia bekerja sendiri dalam menyelundupkan barang haram ini," ujar Kapolres Sambas.