Jumat 18 Dec 2020 16:00 WIB

Rekomendasi Ruang Laut Jangan Rugikan Masyarakat

Permohonan rekomendasi ruang laut digunakan bangun dermaga dan penambangan timah

Dalam pertemuan merumuskan kebijakan mengenai ruang laut tentang permohonan rekomendasi ruang laut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto meminta agar rekomendasi ini tidak merugikan masyarakat.
Foto: Pemprov Babel
Dalam pertemuan merumuskan kebijakan mengenai ruang laut tentang permohonan rekomendasi ruang laut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto meminta agar rekomendasi ini tidak merugikan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG – Dalam pertemuan merumuskan kebijakan mengenai ruang laut tentang permohonan rekomendasi ruang laut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto meminta agar rekomendasi ini tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan ketika menggelar pertemuan membahas tentang permohonan rekomendasi ruang laut di tiga wilayah yakni Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Auditorium Dinas PUPR Babel, Kamis (17/12).

“Di samping kesepakatan mengenai akses jalan, kita juga harus memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Saya harap kesepakatan kita ini tidak akan merugikan masyarakat, kalau bisa malah menguntungkan masyarakat,” pungkasnya. 

Para pemohon hadir dari beberapa pihak baik pemerintah maupun swasta untuk memaparkan permintaan izin atas ruang laut yang akan dikembangkan. Permohonan rekomendasi ruang laut ini dilakukan untuk pembangunan dermaga dan fasilitas Pelabuhan Pulau Kuil di Kabupaten Belitung,  Pembangunan Dermaga Labuh Perahu Nelayan di Desa Penyak, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan Addendum penambahan kegiatan Penambangan Timah di laut oleh PT Sinar Mutiara Sejahtera, Dusun Penganak, dan Dusun Jebu Laut, Kabupaten Bangka Barat.

"Permohonan ini tolong dipaparkan dengan jelas agar kami paham dan tidak salah dalam mengambil keputusan, Babel harus tertib hukum dan administrasi, karena keputusan yang telah disepakati ini dapat mempengaruhi hajat hidup orang ramai. Keputusan kita ini, akan menjadi cikal bakal untuk melakukan izin bapak ibu berikutnya agar menghindari terjadinya tumpah tindih," ujar Sekda Naziarto.

Pihaknya juga menekankan dalam izin ini tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Babel yang disertakan pula dengan analisis dampak lingkungan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement