REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menunggu keputusan resmi mengenai izin pelaksanaan acara tahun baru di hotel. Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan tidak boleh ada kegiatan dalam perayaan natal dan tahun baru.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengatakan masih menunggu hasil rapat koordinasi antara pihak PHRI dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. “Menurut Kakesbangpol akan dirumuskan bersama, dan disampaikan resmi Senin sore. Kita tunggu saja ya,” ujar Yuno ketika dihubungi Republika, Jumat (18/12).
Jika nantinya ada perubahan keputusan terkait perizinan acara tahun baru di hotel-hotel, Yuno mengatakan, hotel akan membatalkan seluruh rangkaian acara yang sudah direncanakan. Antara lain, seperti makan malam, live music, dan street magic.
Sebelumnya, dia menyebutkan ada 15 hotel di Kota Bogor yang sudah memiliki acara pada malam pergantian tahun nanti. Seperti Favehotel, Royal Juanda, Royal Pajajaran, Swiss-Belhotel Bogor, Zia Agria, D’Anaya Hotel Bogor, Grand Savero BGR, Padjajaran Resort BNR, Bogor Valley Hotel, Savero Style Bogor, Salak Padjajaran, Santika, Aston Bogor, dan Amaroossa.
“Mau tidak mau membatalkan (jika ada perubahan kebijakan),” tuturnya.
Yuno menambahkan, jika pihak hotel membatalkan acaranya, maka mereka akan mengembalikan uang pada tamu yang sudah memesan di acara tersebut.
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) menyepakati untuk melarang perayaan akhir tahun di seluruh Kota Bogor. Perayaan di luar seperti menyalakan kembang api dan berkumpul di luar, tapi juga di dalam ruangan seperti di hotel-hotel, tidak dibolehkan.
Bima Arya meminta para hotel untuk tidak menyelenggadakan pesta akhir tahun karena tetap akan mengundang kerumunan. “Kami mengimbau kepada seluruh warga sebaiknya muhasabah saja di rumah atau di tempat ibadah. Mari kita berdoa bersama-sama memasuki 2021 suasananya lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga tengah mengkaji langkah-langkah yang akan dilakukan terkait dengan pembatasan aktivitas warga. Bentuknya misalnya pembatasan jam operasional tempat usaha, juga aktivitas warga. Rencananya, keputusan tersebut akan dibuat setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) berakhir pada 22 Desember.