Jumat 18 Dec 2020 16:44 WIB

Tembak Kucing Kampung dengan Senapan Angin, S Dipolisikan

Enam ekor kucing ditemukan mati di Pulogadung diduga akibat tembakan senapan angin.

Kucing. Seekor kucing di Pulogadung, Jakarta Timur mengalami luka tembak akibat senapan angin.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif pribadi
Kucing. Seekor kucing di Pulogadung, Jakarta Timur mengalami luka tembak akibat senapan angin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas pecinta hewan Animal Defender membuat laporan ke polisi terkait penganiayaan terhadap sejumlah kucing yang dilakukan seorang warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Perstiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/12).

"Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdarutona, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Doni, bagian hukum Animal Defender, dan relawan Indonesia Sayang Kucing Domestik mendatangi petugas Kriminal Umum Mapolrestro Jakarta Timur untuk membuat laporan kepolisian, Jumat siang. Dalam laporan itu, Doni menyertakan sejumlah foto dan rontgen seekor kucing yang terluka akibat tembakan senapan angin.

"Ada tiga proyektil yang bersarang di tubuh kucing. Ini bisa tiga kali tembakan. Kalau dirunut ada di kaki kiri, lalu susulan peluru kedua di bagian rahang," katanya.

Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah S, warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. S dilaporkan ke polisi atas tindakan menembak seekor kucing dari atas rumahnya di Gang Daksinapati RT08 RW14, Kelurahan Rawamangun.

"Pelaku mengerti untuk melumpuhkan dulu, baru melakukan tembakan berikutnya. Kucing ini berhasil ditangkap pada 11 Desember 2020 untuk diobservasi, kami rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," katanya.

Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan, mengatakan bahwa ada sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.

"Terlapor ini seperti pembenci kucing. Yang jadi pertimbangan, kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari," katanya.

Animal Defender menilai terlapor telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sambilanbulan penjara.

"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement