Jumat 18 Dec 2020 17:05 WIB

Kasus FPI, Polisi Pertanyakan Kewartawanan Edy Mulyadi

Bareskrim berkirim surat ke Dewan Pers untuk mengonfirmasi status Edy Mulyadi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berkirim surat ke Dewan Pers untuk mengklarifikasi status kewartawanan dan perusahaan media dari Edy Mulyadi. Sebelumnya yang bersangkutan enggan diperiksa sebagai saksi, Kamis (17/12) terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media-nya," ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Baca Juga

Menurut Andi, Bareskrim berharap Dewan Pers bisa menanggapi. Tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers. "Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers no 40 tahun 1999," ujar Andi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul "Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya enam Laskar FPI DI TOL KM 50". Salah satu poin yang diungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui di lapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.

Setelah videonya viral, kemudian Eddy dipanggil oleh Bareskrim Polri dengan surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu Edy Mulyadi disebut sebagai seorang wartawan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement