REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel mendapatkan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terpidana 3 bulan penjara kasus kepemilihan obat-obatan terlarang tersebut pun tidak lagi menghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12) hari ini.
Ada tiga alasan mengapa Vanesa mendapatkan asimilasi Dirjen Pemasyakatan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengartakan, dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020, belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Kedua, Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Alasan ketiga, asimilasi di rumah diberikan bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan.
Denga tiga alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Oleh karenanya, Vanessa diberikan hak asimilasi.
"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12).
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang kepemilikan psikotropika jenis xanax.