Jumat 18 Dec 2020 18:36 WIB

Saksi Benarkan Nurhadi Renovasi Rumah Rp 14 Miliar

Kuasa hukum menuding Jaksa KPK mencari-cari kesalahan Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12). Budi bersaksi untuk terdakwa Mantan Sekertaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono .

Dalam persidangan, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan hingga Rp 14 miliar. Budi Sutanto sendiri merupakan kontraktor atau pengawas tekhnis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Sutanto menyebut biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp 14.500.792.707 miliar pada 2017-2018. Kemudian, renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan senilai Rp 770.920.707 dan Rp 741.439.876 juta. Selanjutnya, perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total Rp 3.900.729.880 miliar.

"Iya benar," jawab Budi Sutanto.

Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan Nurhadi secara langsung. "Semuanya tunai. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.

Mendengar pertanyaan jaksa, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito langsung menyanggah. Ia mengeklaim pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.

"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," ucap Rudjito di ruang sidang.

Menurut Rudjito, renovasi atau pembangunan rumah maupun kantor Nurhadi yang mencapai miliaran rupiah itu berasal dari usaha burung walet. "Ya kalau memang benar menurut tuduhan KPK itu uang enggak bener, silahkan buktikan saja. Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," tegasnya.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement