Jumat 18 Dec 2020 18:45 WIB

Biaya Tes Cepat Antigen Ditetapkan Paling Mahal Rp 275 Ribu

Biaya tes cepat antigen mandiri untuk pulau Jawa paling tinggi Rp 250 ribu

Red: Nur Aini
Calon penumpang menjalani Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (18/12). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta wajib melakukan rapid test antigen. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Calon penumpang menjalani Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (18/12). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta wajib melakukan rapid test antigen. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen swab untuk masyarakat sebesar Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (18/12).

Baca Juga

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri. Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk Covid-19 yang.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi tersebut mulai dari jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Dia mengatakan BPKP dan Kementerian Kesehatan telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," kata Faisal.

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sementara, hal itu juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement