Jumat 18 Dec 2020 19:32 WIB

Tiga Muncikari Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Artis TA

Diduga muncikari memiliki jaringan luas dari artis hingga mahasiswi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga mucikari ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online yang melibatkan seorang model majalah dewasa berinisial TA. Ketiga muncikari tersebut yaitu R (44 tahun), M (40), dan A (42).

Ketiganya kini ditahan oleh penyidik  Subdit V Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. "Ketiganya memerdagangkan peremuan melalui  media sosial,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada para wartawan, Jumat (18/12).

Baca Juga

Penangkapan ketiga tersangka, kata Erdi, berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas terhadap TA di sebuah kamar hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12) malam. Dari penggerebekan ini,  kata dia, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka di sejumlah tempat berbeda di Kota Bandung dan daerah lainnya. "Komplotan ini memiliki koleksi perempuan dari berbagai kalangan. Mulai artis, selebgram, karyawati bank, hingga mahasiswi,’’ ujar dia.

Dari hasil penyidikan, kata Erdi, terungkap komplotan ini memiliki jaringan luas hingga ke sejumlah kota di tanah air. Saat ini, kata dia,  Polda Jabar tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, dan Polda Metro untuk mengembangkan kasus ini. "Dari hasil pengembangkan terungka komplotan ini memiliki keterkaitan dengan kasus prostitusi online di Jatim yang diungka beberapa waktu lalu," kata dia.

Ketiga tersangka, sambung Erdi, dijerat  Pasal 45 ayat 1 UU No  11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 UU No 7 Tahun 2014 tentang  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement