Jumat 18 Dec 2020 19:46 WIB

Kuasa Hukum Klaim Belum Ada Bukti Aliran Uang ke Nurhadi

Pihak Nurhadi membantah pertemuan dengan tiga Hakim Agung untuk mengurus perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, menegaskan, hingga kini belum ada aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk ke rekening kedua kliennya. Menurut Rudjito, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa membuktikannya.

"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti, baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nuhadi terkait dengan pengurusan perkara, sampai saat ini belum ada," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).

Ihwal pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung yang terungkap dalam sidang sebelumnya, Rudjito mengeklaim pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan perkara. Terlebih, MA pun telah menegaskan, tiga Hakim Agung yang bertemu dengan Nurhadi merupakan Hakim Agung Pengadilan Agama.

Rudjito menyatakan, pertemuan itu hanya untuk bersilaturahim dan membahas soal anggaran. Karena Nurhadi dianggap bisa mengurus anggaran dengan baik.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan hanya silaturahim, minta masukan ke Pak Nurhadi terkait anggaran. Karena Pak Nurhadi punya kemampuan anggaran disusun secara baik, maka beliau-beliau ini minta masukan ke Pak Nurhadi," tegas Rudjito.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement