Jumat 18 Dec 2020 20:09 WIB

Wagub DKI Sarankan Pendukung HRS Tempuh Jalur Hukum

Wagub DKI sarankan pendukung Rizieq tempuh jalur hukum dibanding gelar demo.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyarankan pendukung Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait tuntutan pembebasan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu. Riza mengatakan, meski unjuk rasa tidak dilarang, namun sebaiknya hal itu dihindari mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19.

"Ya memang kan negara kita negara hukum. Kalau protes sesuai peraturan. Demo boleh, hak warga. Tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi," ujar Ariza itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12).

Baca Juga

Ariza juga mengimbau ke depannya tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti demonstrasi. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi besar terjadinya penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Jangan sampai demo yang maksudnya baik karena kerumunan menimbulkan penularan (Covid-19) jadi tidak baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendukung Habib Rizieq Shihab melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (18/12) hari ini. Dalam aksi itu ditemukan sebanyak 22 peserta yang mendapatkan hasil reaktif pada saat petugas medis mengadakan pengetesan cepat (rapidtest) Covid-19 di kawasan Monas.

"Sampai sekarang ada 22 yang reaktif, sekarang kita rujuk langsung ke Wisma Atlet. Ini menandakan bisa jadi klaster di kerumunan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.

Tidak hanya ditemukan orang yang memiliki hasil reaktif, tapi juga salah satu simpatisan Rizieq melukai petugas Kepolisian menggunakan senjata tajam di sekitar Balai Kota Jakarta. "Ada juga anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta," kata Yusri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement