Jumat 18 Dec 2020 20:24 WIB

Bungker Upik Lawanga, Sel Aktif JI dan Kotak Amal Minimarket

Polisi menyebut, jaringan teroris JI menggalang dana lewat penyebaran kotak amal.

Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan kasus terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 di sejumlah wilayah di Lampung dipindahkanke Mabes Polri.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan kasus terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 di sejumlah wilayah di Lampung dipindahkanke Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Mursalin Yasland

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dalam penangkapan itu, ditemukan sebuah bungker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.

Baca Juga

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Untuk membuktikan temuan itu, pihak kepolisian akan mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut pada Sabtu (19/12). Menurut Argo, bungker sejenis juga pernah ditemukan oleh Densus 88 saat pengungkapan kasus di Cianjur, Jawa Barat; Klaten, Jawa Tengah, pada 2013, dan Poso, Sulawesi Tengah, pada 2007.

"Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung dengan teman media akan melihat bungker itu seperti apa. Biar paham bungker itu seperti apa," ujar Argo.

Di sisi lain, Argo juga menyebut bahwa Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok tersebut untuk membuat senjata api rakitan sejak Agustus 2020. Upik memiliki kemampuan merakit bom high explosive, senjata api, dan mempunyai kemampuan militer.

"Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," papar Jenderal bintang dua itu.

Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror bom, seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, dan rangkaian tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006. Pada penangkapan ini Densus 88 juga berhasil menangkap buronan kelas kakap, yakni Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah.

Argo menambahkan, sampai dengan detik ini, sebanyak 6.000 sel anggota kelompok teroris JI masih aktif. Fakta itu didapat dari pemeriksaan terhadap 23 tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, termasuk Upik Lawangan.

"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6.000 jaringan JI masih aktif, ini menjadi perhatian kita," ujar Argo.

Terkait alasan 23 terduga teroris JI diboyong dari Lampung ke Jakarta pada Rabu (16/12), demi kebutuhan penyidikan. Saat ini, ke-23 tersangka teroris itu ditahan di Mako Brimob, di Depok, Jawa Barat.

"Kenapa dibawa ke Jakarta, karena untuk memudahkan pemeriksaan Densus 88 untuk memintai keterangan," kata Argo.

Argo menambahkan, untuk pendanaan organisasi JI mereka melakukan berbagai cara guna menggalang dana. Bahkan, ironisnya, mereka memanfaatkan sumbangan kotak amal yang ditempatkan di sejumlah minimarket. Namun, mereka juga tetap menggalang pundi-pundi dana dari anggota kelompok mereka sendiri.

"Jadi seperti itu pendanaannya, dari kotak amal, dari menyisihkan pendapatannya, juga dari Yayasan One Care,"

Kemudia terkait kotak amal milik teroris, kata Argo, tidak ada ciri khusus dari kotak amal yang telah disebar. Namun, Argo juga mengungkap beberapa hal yang dapat diperhatikan untuk mewaspadai keberadaan kotak amal dana teroris. Tetapi biasanya mereka kerap mengatasnamakan yayasan tertentu, seperti One Care agar tidak dicurigai oleh masyarakat.

"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," ungkap Argo.

Polda Lampung akan menyelidiki keberadaan kotak amal yang dipajang di swalayan dan restoran, yang diduga untuk penggalangan dana aksi terorisme. Petugas akan mendatangi toko swalayan dan rumah makan yang tersedia kotak amal tersebut.

“Informasi dari Tim Densus 88 Anti-Teror menjadi perhatian kita bersama. Informasinya, ada beberapa kotak amal diduga disebar,” kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (14/12).

Dia mengatakan, personel Bhabinkamtibmas di jajaran polres dan polsek wilayah Polda Lampung akan melakukan pendataan dan mendatangi langsung sejumlah titik keramaian yagn menyebar kotak amal.

Wakil Ketua Gerakan Mubaligh Indonesia Provinsi Lampung Imam Asyrofi Al-Farisie mengatakan, pada hakekatnya penyebaran kotak amal di berbagai tempat sebagai salah satu jalan/media bagi yayasan dan organisasi untuk menggalang dana sosial untuk keumatan.

“Kalau ada penggalangan dana dalam kotak amal salah penggunaan tersebut, itu kasuistik saja. Pada umumnya, penggalangan dana untuk sosial dan keumatan, niatnya saling bantu membantu yang kaya kepada yang lemah fakir miskin dan anak yatim,” kata Imam, yang juga aktivis masjid.

Dia berharap pemerintah daerah dapat mengakomodir kegiatan yayasan dan organisasi nirlaba lainnya dalam penyebaran kotak amal secara resmi di berbagai tempat. Dengan adanya izin tertentu jelas keberadaan kotak amal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan melarang kotak amalnya,” ujar Iman yang juga seorang dai dan guru madrasah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Daerah Lampung Ahmad Dimyathi menyatakan, penyebaran kotak amal yang diduga untuk penggalangan tindakan radikal tidak ditemukan di rumah ibadah di Lampung. Ia berharap pemerintah mengakomodasi peredaran kotak amal yang disebar dengan regulasi bagi yayasan social dan lainnya.

Kepada masyarakat, ia berharap untuk tidak sembarang memberikan bantuan atau sumbangkan dalam kotak amal yang tersebar di berbagai tempat. Dikhawatirkan kotak amal tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak bertanggung jawab.

Berikut daftar 23 tersangka yang dibawa ke Jakarta dari Lampung:

  1. Inisial SH (36) tertangkap di Kota Metro
  2. Inisial IY (44), tertangkap di Pringsewu
  3. Inisial RK (34) tertangkap di Pringsewu
  4. Inisial S (45) tertangkap di Panjang, Bandar Lampung
  5. Inisial SS (47) tertangkap di Panjang 
  6. Inisial SAB (48) tertangkap di Raman Utara, Lampung Tengah
  7. Inisial AHS (46) tertangkap di Raman Utara, Lampung Tengah
  8. Inisial IM (30) tertangkap di Raman Utara, Lampung Tengah
  9. Inisial A (45) tertangkap di Natar, Lampung selatan
  10. Inisial MS (44) tertangkap di Jambi
  11. Inisial AP (43) tertangkap di Riau
  12. Inisial SS (31) tertangkap di Riau
  13. Inisial S (55) tertangkap di Riau
  14. Inisial A (35) tertangkap di Sumatra Selatan
  15. Inisial UL alias TB (42) tertangkap di Seputih Banyak Lampung Tengah
  16. Inisial B (43) tertangkap di Natar
  17. Inisial DRW (34) tertangkap di Jambi
  18. Inisial W (45) tertangkap di Terbanggi Besar, Lampung Tengah
  19. Inisial DN (21) tertangkap di Penengahan, Lampung Selatan
  20. Inisial Z alias AS (57) tertangkap di Probolinggo, Lampung Timur
  21. Inisial K (51) tertangkap di Probolinggo, Lampung Timur
  22. Inisial IS alias U (45) tertangkap di Riau
  23. Inisial HY (42) tertangkap di Riau

 

photo
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement