REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak melarang kegiatan atau event wisata dalam perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Syaratnya, acara tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Terkait pentas, atraksi, event Nataru (Natal dan Tahun Baru), pada prinsipnya tidak dilarang sejauh event itu digelar sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pranatan Anyar Plesiran Jogja (Pranata Baru Wisata Yogyakarta) ," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Jumat (18/12).
Selain sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19, kata dia, event menyambut Tahun Baru tersebut harus mendapatkan izin resmi dari kepolisian setempat maupun Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 daerah itu.
"Penyelenggara atraksi atau event tersebut pun bisa saja akan diberi peringatan bahkan sanksi jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Dia mengatakan Dinas Pariwisata sendiri menyambut Natal dan Tahun Baru tidak menyelenggarakan kegiatan secara langsung seperti yang diadakan tahun sebelumnya, melainkan mengadakan pentas virtual yang dapat disaksikan melalui channel youtube Dinas Pariwisata Bantul.
"Di antaranya profil digital desa wisata, festival Desa Wisata, serta pentas malam tahun baru," katanya.
Terkait destinasi, kata dia, semua objek baik tempat wisata maupun desa wisata telah dipersiapkan menyambut wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru. Bagi pengelola harus menerapkan protokol kesehatan, memastikan kelayakan sarana prasarana maupun pelayanan bagi pengunjung.
"Untuk mengurangi penumpukan antrean di loket objek wisata, kepada calon wisatawan diharapkan untuk mencari informasi destinasi favorit yang akan dikunjungi melalui aplikasi "Jelajah Bantul" serta reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi "Visiting Jogja"," katanya.