Sabtu 19 Dec 2020 04:21 WIB

Tarif Swab Antigen di RS, Klinik, dan Bandara Paling Tinggi Rp250 Ribu

Tarif Swab Antigen di RS, Klinik, dan Bandara Paling Tinggi Rp250 Ribu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Tarif Swab Antigen di RS, Klinik, dan Bandara Paling Tinggi Rp250 Ribu
Tarif Swab Antigen di RS, Klinik, dan Bandara Paling Tinggi Rp250 Ribu

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen di rumah sakit, klinik, maupun di bandara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga tertinggi swab antigen sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes, dr Azhar Jaya mengatakan, sementara itu batasan tertinggi swab antigen di luar Pulau Jawa sebesar Rp275 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran no HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020.

"Kami menghitung komponen biaya secara umum. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah, reagen, APD (alat pelindung diri) dari pemerintah. Bahkan,(tarifnya) harus lebih rendah," ujar Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, penetapan harga swab antigen telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes dengan mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Unsur-unsur yang kami perhitungan dalam proses penetapan tarif ini termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan," kata Faisal.

Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab," ucapnya.

Diketahui, penerapan kebijakan wajib swab antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Hal ini dipercaya, swab antigen memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi.

Swab antigen ini sendiri merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement